PRESIDEN berNYALI| JAKARTA – Serangan mantan Panglima ABRI Wiranto kepada
Prabowo Subianto yang dikesankan sebagai pelanggar HAM, ternyata justru
balik menimpa dirinya sendiri.
Pengadilan yang didukung PBB mengeluarkan surat perintah penangkapan
terhadap Jenderal TNI Wiranto atas pelanggaran HAM di Timor Timur tahun
1999 silam.
“Dikeluarkannya perintah penangkapan Wiranto merupakan langkah
penting dalam upaya berkelanjutan kami untuk mengadili mereka yang
bertanggung jawab atas kekerasan terhadap penduduk sipil Timor Timur
pada 1999,” ujar penuntut PBB Nicholas Koumjian, dalam sebuah pernyataan
yang dirilis di Timtim, seperti dilansir Associated Press (AP), Senin (10/5/2004) silam, yang juga dimuat oleh detik.com.
Surat penangkapan ini keluar tujuh pekan setelah pengadilan khusus
Timtim menuduh Wiranto bertanggung jawab atas “pembunuhan, deportasi dan
penganiayaan” di Timor Lorosae pada tahun 1999 dimana 1.500 orang
tewas.
Perintah penangkapan ini akan diteruskan ke Interpol. Artinya,
Wiranto bisa ditangkap jika Ketua Umum Partai Hanura itu meninggalkan
Indonesia.
Pemerintah RI tidak bersedia untuk bekerja sama dengan pengadilan khusus Timtim yang didukung PBB tersebut.
Wiranto sendiri sebelumnya telah menyatakan tidak bersalah atas semua
tuduhan tersebut. Menurutnya, tuduhan-tuduhan pelanggaran HAM tersebut
merupakan bagian dari konspirasi untuk merusak aspirasi
kepresidenannya.@dtc/ap. share detik / jurna3.com


Tidak ada komentar:
Posting Komentar