Selama bertahun-tahun, boleh jadi tidak ada kelompok
masyarakat yang paling disalahpahami dan diperlakukan tidak adil oleh
media massa selain Bonek. Bonek adalah akronim dari Bondo Nekat, Modal
Nekat, sebutan untuk kelompok suporter klub sepak bola Persebaya
Surabaya. Media massa memberikan kerangka kepada publik untuk memandang
Bonek dalam satu sisi saja: hitam, kelam, jelek, negatif.
Kerangka atau 'framing' tersebut sangat jelas terlihat, saat sebagian
Bonek melakukan kerusuhan, porsi pemberitaan di media massa melebihi
kelompok suporter yang melakukan tindakan serupa. Ini disampaikan
sendiri oleh para Bonek yang saya temui. Mereka merasa pemberitaan media
massa tidak cukup berimbang. Saat Bonek melakukan tindakan positif,
sedikit atau bahkan tak ada media massa yang mengabarkan.
Puncaknya adalah saat Karni Ilyas menyinggung perilaku Bonek dalam
program Indonesia Lawyer Club di TVOne, padahal tak terkait langsung
dengan tema acara tersebut. Bonek marah. Sebagian berunjuk rasa di
kantor perwakilan TVOne di Surabaya. Tidak ada perusakan, tidak ada
penghancuran. Hanya yel-yel menghujat Karni dan TVOne.
Namun,
bukan aksi unjuk rasa itu yang fenomenal dan membuat Komisi Penyiaran
Indonesia (KPI) angkat topi. Entah siapa yang mengawali ide ini: melalui
media sosial, para Bonek menyosialisasikan nomor ponsel layanan publik
KPI. Mereka membombardir nomor tersebut dengan laporan protes dan
keberatan atas pernyataan Karni Ilyas.
"Mereka mengirimkan
ribuan SMS ke nomor pengaduan KPI, sehingga waktu itu mesin penerima
pengaduan kami hang (tidak berfungsi). Jumlah pengaduan itu tertinggi
yang kami terima. Keesokan harinya, Karni Ilyas menyatakan permintaan
maaf secara terbuka kepada Bonek," kata Ketua Komisi Penyiaran Indonesia
Daerah Jawa Timur Maulana Arif, dalam sebuah seminar di Universitas
Brawijaya, Malang, Jawa Timur, Senin (23/6/2014).
Maulana
memandang, jika komunitas suporter seperti Bonek bisa melakukan itu,
seharusnya hal serupa bisa dilakukan pula oleh masyarakat Indonesia dari
lapisan yang lebih terdidik dan lebih melek politik. Pengawasan
terhadap media penyiaran, baik televisi maupun radio, memang berbasis
masyarakat.
Ini merupakan jalan keluar dari diskusi mengenai
model pengawasan terhadap media penyiaran, yakni otoritarian (dilakukan
oleh negara), libertarian (dilakukan melalui mekanisme internal media
bersangkutan), dan demokratis.
Maulana mengimbau kepada
masyarakat untuk tidak dibingungkan soal prosedur dan pasal-pasal hukum
pengaduan. "Masyarakat ini kan sejak kecil sudah dibekali nilai-nilai.
Nah, dilihat saja, kalau memang tayangan TV itu tak sesuai dengan
nilai-nilai, laporkan saja. Nanti biar kami yang mencari
pasal-pasalnya," katanya.
Sayang, apa yang dilakukan Bonek,
kelompok yang seringkali dicap tak terpelajar, serampangan, dan tak
terkoordinasi, justru tidak dilakukan oleh sebagian pendukung calon
presiden dan wakil presiden, Joko Widodo dan Jusuf Kalla. Merasa
dirugikan pemberitaan TVOne, sejumlah orang menyerbu studio TVOne di
Jakarta dan Jogjakarta. Vandalisme terjadi dan menyisakan luka dalam
sejarah pers kita.
Jika amarah tak tertahan dan pelampiasan
kekecewaan dijadikan dalih untuk memaklumi aksi tersebut, maka kehidupan
pers terancam kembali ke masa Orde Baru dengan wajah yang berbeda.
Semasa Orba berkuasa, pers ditekan oleh penguasa.
Kini setelah
era kebebasan tiba, pers mendapat tekanan dari kelompok massa yang
berbeda kepentingan. Saya tak bisa membayangkan, bagaimana jika kelompok
massa yang melakukan kekerasan terhadap pers berkuasa. Apakah ada
jaminan kemerdekaan pers tetap terjaga?
Selama sepuluh tahun
belakangan ini, ada baiknya kita belajar dari Presiden Susilo Bambang
Yudhoyono (SBY). Kebijakannya senantiasa dihantam oleh media massa yang
berseberangan dengan pemerintah. Sebaik apapun kebijakan SBY, selalu ada
celah untuk menghantam, bahkan kadang dengan cara dan proporsi yang tak
adil.
Namun selama itu juga, SBY tak pernah memerintahkan para
pendukungnya melakukan perusakan atau penyerangan terhadap kantor media
massa yang menghantamnya. SBY juga tak melaporkan media massa tersebut
ke polisi dan menggunakan institusi hukum untuk menangkap atau
memberikan tekanan.
Pelaku media massa bukan malaikat, tapi juga
bukan setan. Mereka tetap manusia yang memiliki dua sisi, sebagaimana
layaknya dua sisi mata uang: Obyektif dan subyektif. Oleh sebab itu,
negara kemudian membuat undang-undang untuk melindungi kebebasan
berbicara sekaligus memberikan batasan agar media massa tak menabrak
tatanan dalam bekerja. Undang-undang menjadi jembatan yang mempertemukan
kepentingan media massa dengan publik.
Beritajatim.com
sendiri pernah memiliki pengalaman bersilang pendapat dengan
narasumber. Suatu ketika, Gaya Nusantara, sebuah kelompok gay, lesbian,
transgender, dan biseksual, melayangkan surat keberatan ke redaksi.
Mereka menilai judul berita Beritajatim.com soal dukungan kaum gay,
lesbian, transgender, dan biseksual terhadap Jokowi-Jusuf Kalla tidak
sesuai dengan isi berita dan pernyataan yang disampaikan.
Gaya
Nusantara menilai, judul berita Beritajatim.com akan menimbulkan
persepsi dan 'misleading' para pembaca dan pemilih Jokowi. Gaya
Nusantara lantas meminta agar surat keberatan dan naskah deklarasi
dukungan untuk Jokowi diterbitkan.
Redaksi menanggapi serius
keluhan Gaya Nusantara. Kami berpendapat, tak ada yang salah dari judul
berita, dan judul berita seharusnya tak bisa diintervensi oleh siapapun.
Namun kami menghormati apa yang menjadi persepsi Gaya Nusantara
terhadap judul tersebut. Maka, akhirnya kami memilih memenuhi permintaan
tersebut dengan mengacu pada Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan
Kode Etik Jurnalistik.
Berita protes dan keberatan Gaya
Nusantara itu ditempatkan di posisi kepala berita atau headline, kendati
tak ada kewajiban bagi kami untuk melakukannya. Apalagi berita yang
diprotes tak pernah menjadi headline. Namun kami mencoba menjaga
kepercayaan publik dan kami menghargai Gaya Nusantara yang melakukan
keberatan dengan cara beradab. Maka tak ada salahnya kami memutuskan
berita protes tersebut ditempatkan di kolom utama dalam situs
Beritajatim.com.
Pers memang tak sempurna. Para pekerja media,
apalagi pemilik media, tentu memiliki hasrat, visi, dan agenda kebijakan
redaksi masing-masing yang bisa saja bersinggungan dengan kepentingan
kelompok lain. Namun tak ada alasan pembenar kepada siapapun untuk
merusak, menghancurkan, atau melakukan aksi vandalisme, setiap kali
merasa dirugikan oleh media massa.
Di satu sisi, pekerja media
harus senantiasa mengoreksi diri untuk tak menabrak etika dengan alasan
apapun, termasuk memberitakan sesuatu yang belum tentu benar atau
membuka dan membocorkan informasi off the record maupun sumber anonim
dengan alasan subjektif apapun. Jika hal-hal seperti itu dilakukan, maka
institusi pers tak akan bertahan lama di hadapan publik, karena
kepercayaan (trust) yang menjadi modal utama media massa telah hilang.
Sekali lagi, kita mendapat pelajaran penting hari ini: kebebasan harus
dirawat bersama. Tidak dengan kekerasan, namun dengan dialog dan
komunikasi. [wir/air]share .beritajatim
Langganan:
Posting Komentar (Atom)


Tidak ada komentar:
Posting Komentar