Pages

TVOne, Bonek, dan SBY

Jumat, 04 Juli 2014

Selama bertahun-tahun, boleh jadi tidak ada kelompok masyarakat yang paling disalahpahami dan diperlakukan tidak adil oleh media massa selain Bonek. Bonek adalah akronim dari Bondo Nekat, Modal Nekat, sebutan untuk kelompok suporter klub sepak bola Persebaya Surabaya. Media massa memberikan kerangka kepada publik untuk memandang Bonek dalam satu sisi saja: hitam, kelam, jelek, negatif.

Kerangka atau 'framing' tersebut sangat jelas terlihat, saat sebagian Bonek melakukan kerusuhan, porsi pemberitaan di media massa melebihi kelompok suporter yang melakukan tindakan serupa. Ini disampaikan sendiri oleh para Bonek yang saya temui. Mereka merasa pemberitaan media massa tidak cukup berimbang. Saat Bonek melakukan tindakan positif, sedikit atau bahkan tak ada media massa yang mengabarkan.

Puncaknya adalah saat Karni Ilyas menyinggung perilaku Bonek dalam program Indonesia Lawyer Club di TVOne, padahal tak terkait langsung dengan tema acara tersebut. Bonek marah. Sebagian berunjuk rasa di kantor perwakilan TVOne di Surabaya. Tidak ada perusakan, tidak ada penghancuran. Hanya yel-yel menghujat Karni dan TVOne.

Namun, bukan aksi unjuk rasa itu yang fenomenal dan membuat Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) angkat topi. Entah siapa yang mengawali ide ini: melalui media sosial, para Bonek menyosialisasikan nomor ponsel layanan publik KPI. Mereka membombardir nomor tersebut dengan laporan protes dan keberatan atas pernyataan Karni Ilyas.

"Mereka mengirimkan ribuan SMS ke nomor pengaduan KPI, sehingga waktu itu mesin penerima pengaduan kami hang (tidak berfungsi). Jumlah pengaduan itu tertinggi yang kami terima. Keesokan harinya, Karni Ilyas menyatakan permintaan maaf secara terbuka kepada Bonek," kata Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Jawa Timur Maulana Arif, dalam sebuah seminar di Universitas Brawijaya, Malang, Jawa Timur, Senin (23/6/2014).

Maulana memandang, jika komunitas suporter seperti Bonek bisa melakukan itu, seharusnya hal serupa bisa dilakukan pula oleh masyarakat Indonesia dari lapisan yang lebih terdidik dan lebih melek politik. Pengawasan terhadap media penyiaran, baik televisi maupun radio, memang berbasis masyarakat.

Ini merupakan jalan keluar dari diskusi mengenai model pengawasan terhadap media penyiaran, yakni otoritarian (dilakukan oleh negara), libertarian (dilakukan melalui mekanisme internal media bersangkutan), dan demokratis.

Maulana mengimbau kepada masyarakat untuk tidak dibingungkan soal prosedur dan pasal-pasal hukum pengaduan. "Masyarakat ini kan sejak kecil sudah dibekali nilai-nilai. Nah, dilihat saja, kalau memang tayangan TV itu tak sesuai dengan nilai-nilai, laporkan saja. Nanti biar kami yang mencari pasal-pasalnya," katanya.

Sayang, apa yang dilakukan Bonek, kelompok yang seringkali dicap tak terpelajar, serampangan, dan tak terkoordinasi, justru tidak dilakukan oleh sebagian pendukung calon presiden dan wakil presiden, Joko Widodo dan Jusuf Kalla. Merasa dirugikan pemberitaan TVOne, sejumlah orang menyerbu studio TVOne di Jakarta dan Jogjakarta. Vandalisme terjadi dan menyisakan luka dalam sejarah pers kita.

Jika amarah tak tertahan dan pelampiasan kekecewaan dijadikan dalih untuk memaklumi aksi tersebut, maka kehidupan pers terancam kembali ke masa Orde Baru dengan wajah yang berbeda. Semasa Orba berkuasa, pers ditekan oleh penguasa.

Kini setelah era kebebasan tiba, pers mendapat tekanan dari kelompok massa yang berbeda kepentingan. Saya tak bisa membayangkan, bagaimana jika kelompok massa yang melakukan kekerasan terhadap pers berkuasa. Apakah ada jaminan kemerdekaan pers tetap terjaga?

Selama sepuluh tahun belakangan ini, ada baiknya kita belajar dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Kebijakannya senantiasa dihantam oleh media massa yang berseberangan dengan pemerintah. Sebaik apapun kebijakan SBY, selalu ada celah untuk menghantam, bahkan kadang dengan cara dan proporsi yang tak adil.

Namun selama itu juga, SBY tak pernah memerintahkan para pendukungnya melakukan perusakan atau penyerangan terhadap kantor media massa yang menghantamnya. SBY juga tak melaporkan media massa tersebut ke polisi dan menggunakan institusi hukum untuk menangkap atau memberikan tekanan.

Pelaku media massa bukan malaikat, tapi juga bukan setan. Mereka tetap manusia yang memiliki dua sisi, sebagaimana layaknya dua sisi mata uang: Obyektif dan subyektif. Oleh sebab itu, negara kemudian membuat undang-undang untuk melindungi kebebasan berbicara sekaligus memberikan batasan agar media massa tak menabrak tatanan dalam bekerja. Undang-undang menjadi jembatan yang mempertemukan kepentingan media massa dengan publik.

Beritajatim.com sendiri pernah memiliki pengalaman bersilang pendapat dengan narasumber. Suatu ketika, Gaya Nusantara, sebuah kelompok gay, lesbian, transgender, dan biseksual, melayangkan surat keberatan ke redaksi. Mereka menilai judul berita Beritajatim.com soal dukungan kaum gay, lesbian, transgender, dan biseksual terhadap Jokowi-Jusuf Kalla tidak sesuai dengan isi berita dan pernyataan yang disampaikan.

Gaya Nusantara menilai, judul berita Beritajatim.com akan menimbulkan persepsi dan 'misleading' para pembaca dan pemilih Jokowi. Gaya Nusantara lantas meminta agar surat keberatan dan naskah deklarasi dukungan untuk Jokowi diterbitkan.

Redaksi menanggapi serius keluhan Gaya Nusantara. Kami berpendapat, tak ada yang salah dari judul berita, dan judul berita seharusnya tak bisa diintervensi oleh siapapun. Namun kami menghormati apa yang menjadi persepsi Gaya Nusantara terhadap judul tersebut. Maka, akhirnya kami memilih memenuhi permintaan tersebut dengan mengacu pada Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik.

Berita protes dan keberatan Gaya Nusantara itu ditempatkan di posisi kepala berita atau headline, kendati tak ada kewajiban bagi kami untuk melakukannya. Apalagi berita yang diprotes tak pernah menjadi headline. Namun kami mencoba menjaga kepercayaan publik dan kami menghargai Gaya Nusantara yang melakukan keberatan dengan cara beradab. Maka tak ada salahnya kami memutuskan berita protes tersebut ditempatkan di kolom utama dalam situs Beritajatim.com.

Pers memang tak sempurna. Para pekerja media, apalagi pemilik media, tentu memiliki hasrat, visi, dan agenda kebijakan redaksi masing-masing yang bisa saja bersinggungan dengan kepentingan kelompok lain. Namun tak ada alasan pembenar kepada siapapun untuk merusak, menghancurkan, atau melakukan aksi vandalisme, setiap kali merasa dirugikan oleh media massa.

Di satu sisi, pekerja media harus senantiasa mengoreksi diri untuk tak menabrak etika dengan alasan apapun, termasuk memberitakan sesuatu yang belum tentu benar atau membuka dan membocorkan informasi off the record maupun sumber anonim dengan alasan subjektif apapun. Jika hal-hal seperti itu dilakukan, maka institusi pers tak akan bertahan lama di hadapan publik, karena kepercayaan (trust) yang menjadi modal utama media massa telah hilang.

Sekali lagi, kita mendapat pelajaran penting hari ini: kebebasan harus dirawat bersama. Tidak dengan kekerasan, namun dengan dialog dan komunikasi. [wir/air]share .beritajatim

Subscribe your email address now to get the latest articles from us

Tidak ada komentar:

 
Copyright © 2015. PRESIDEN ber-NYALI.
Design by . Published by Themes Paper. Powered by .
Creative Commons License