JAKARTA - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Nelson Simanjuntak menegaskan tidak ada pelanggaran yang dilakukan Calon Presiden, Prabowo Subianto, saat menarik saksinya dari proses rekapitulasi suara pilpres, kemarin.
Secara aturan tidak ada yang dilanggar. Ada yang bilang Prabowo keluar dari pilpres, sepanjang yang saya lihat tidak ada pengunduran diri," ucapnya saat ditemui di Gedung Bawaslu, Jalan MH. Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (23/7/2014).
Bahkan seandainya Prabowo mengundurkan diri dari pilpres, kata Nelson, tidak ada pelanggaran yang terjadi. Sebab, pengunduran diri yang dilarang adalah saat pemungutan suara belum dihelat.
"Rakyat memberikan suara pada 9 Juli, itulah inti pemilu, kemudian proses rekapitulasi ini (tidak ada pelanggaran), saat memiilih maka sudah sah, konsekwen bagi yang mundur kalau dia menang menjadi tidak terpilih, begitu," jelasnya.
Selanjutnya, jika pasangan calon keluar setelah pemungutan suara dilakukan, maka mereka tidak mempunyai kekuatan hukum untuk menggugat hasil pilpres.
"Kalau misal dia kalah, tidak punya legal standing lagi untuk menggugat hasil di MK, tidak benar diisukan dia terkena pidana karena mengundurkan diri, tidak seperti itu hukumnya," tuntasnya.
(ded) share.okezone
Secara aturan tidak ada yang dilanggar. Ada yang bilang Prabowo keluar dari pilpres, sepanjang yang saya lihat tidak ada pengunduran diri," ucapnya saat ditemui di Gedung Bawaslu, Jalan MH. Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (23/7/2014).
Bahkan seandainya Prabowo mengundurkan diri dari pilpres, kata Nelson, tidak ada pelanggaran yang terjadi. Sebab, pengunduran diri yang dilarang adalah saat pemungutan suara belum dihelat.
"Rakyat memberikan suara pada 9 Juli, itulah inti pemilu, kemudian proses rekapitulasi ini (tidak ada pelanggaran), saat memiilih maka sudah sah, konsekwen bagi yang mundur kalau dia menang menjadi tidak terpilih, begitu," jelasnya.
Selanjutnya, jika pasangan calon keluar setelah pemungutan suara dilakukan, maka mereka tidak mempunyai kekuatan hukum untuk menggugat hasil pilpres.
"Kalau misal dia kalah, tidak punya legal standing lagi untuk menggugat hasil di MK, tidak benar diisukan dia terkena pidana karena mengundurkan diri, tidak seperti itu hukumnya," tuntasnya.
(ded) share.okezone


Tidak ada komentar:
Posting Komentar