Pages

KH Wahid Hasyim dan Filosofi Kancil

Jumat, 18 Juli 2014

Pada masa revolusi kemerdekaan, kalangan santri memiliki peran cukup strategis dalam melawan agresi penjajah. Bermula dari fatwa jihad yang dikeluarkan pendiri Nahdlatul Ulama (NU), KH Hasyim Asy'ari, kelompok muslim tradisional beramai-ramai turun ke gelanggang pertempuran menyelamatkan negeri. Mereka bersatu padu dengan kelompok nasionalis demi mempertahankan kemerdekaan Indonesia.
Salah satu tokoh penting dalam perjuangan itu adalah KH Wahid Hasyim. Ayah KH Abdurahman Wahid itu berperan sebagai penghubung kaum santri dengan kelompok nasionalis, di antaranya Soekarno, Mohammad Hatta, Chaerul Saleh, BM Diah, dan Tan Malaka. Bagi Kiai Wahid, begitu biasa dia disapa, persatuan adalah hal yang mutlak demi mencapai sebuah tujuan besar: kemerdekaan.
"Kaum santri sedang diperlukan oleh semua golongan, kita juga memerlukan mereka. Kita saling memerlukan dalam rangka perjuangan besar memerdekakan bangsa dari penjajahan manapun," kata Kiai Wahid seperti dikutip dalam buku "Guruku Orang-orang Pesantren" karya KH Saifuddin Zuhri.
Karena posisinya yang cukup berpengaruh di dunia santri, pihak Jepang yang kemudian berkuasa di Tanah Air berusaha mencari cara untuk menaklukan Kiai Wahid. Alhasil, Panglima Balatentara Dai Nippon di Jawa menawari KH Hasyim Asy'ari dan Kiai Wahid untuk membentuk "Shumubu" alias kantor urusan agama. Tawaran itu diterima, namun dengan syarat harus dibentuk cabang di seluruh Jawa dan Madura.
Rupanya tokoh kelahiran 1 Juni 1914 itu bukan bermaksud menjual keyakinannya pada pihak Jepang, melainkan hendak memanfaatkan organisasi itu sebagai media koordinasi dengan para ulama di Nusantara. Menghadapi Jepang, bagi Kiai Wahid, tidak cukup menggunakan otot dan senjata, tapi perlu memanfaatkan akal.
"Kita bisa bisa menjadi kancil dalam menghadapi singa dan serigala," kata Kiai Wahid.
Apalagi, kata Kiai Wahid, kehadiran Jepang di Tanah Air bukan bermaksud memperbaiki tatanan kehidupan bangsa Indonesia. Jika ditelisik lebih dalam, motif utama mereka justru untuk memperluas derah kekuasaan. Dengan begitu, posisi Jepang di Indonesia tak ubahnya seperti Belanda.
"Saya kasih tahu saudara, ini bangsa menamakan dirinya Nippon. Di kalangan para santri, Nippon yang oleh Jepang harus diucapkan 'nippong' itu diartikan 'nipu wong' (menipu orang)," kata Kiai Wahid.
Komitmen mendahulukan persatuan juga ditunjukkan mantan Ketua Umum PBNU itu saat terjadi perdebatan terkait penghapusan tujuh kata dalam Piagam Jakarta. Sebagaimana diketahui, naskah Piagam Jakarta yang merupakan produk Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI), awalnya berbunyi "Ketuhanan Dengan Kewajiban Menjalankan Syariat Islam Bagi Pemeluknya". Namun belakangan, atas desakan beberapa pihak berubah menjadi "Ketuhanan Yang Maha Esa".
Meski berlatar belakang Islam dan menjadi salah satu penggagas Piagam Jakarta, Kiai Wahid bersedia mengalah demi menjaga persatuan bangsa. Menurut KH Masyhudi Ma'ruf dalam buku "Nasionalisme Kiai: Konstruksi Sosial Berbasis Agama" karya Ali Machsan Moesa, sikap Kiai Wahid itu diilhami oleh peristiwa Piagam Madinah.
Ketika itu, Nabi Muhammad SAW  menyuruh sahabat menuliskan kalimat hadza ma qadla ’alaih Muhammad Rasulullah (Inilah ketetapan Muhammad Rasulullah) pada bagian akhir piagam itu. Kaum Quraisy memprotesnya karena tak mengakui kerasulan Nabi. Tanpa mengurangi kebesarannya sebagai utusan Allah SWT, Nabi Muhammad mengalah dan menggantinya menjadi Muhammad bin Abduh. Tujuannya untuk menghindari pertikaian dan pertumpahan darah.
"Selain itu, Piagam Madinah juga dijadikan dasar oleh para kiai untuk mengurungkan niat menjadikan Indonesia sebagai negara Islam," kata KH Masyhudi.
Dengan demikian, lanjutnya, "umat Islam di mana pun berada tidak dilarang untuk mendirikan sebuah negara nasional yang terdiri berbagai kelompok, baik agama, suku, dan keyakinan budaya."
Share. yahoonews

Subscribe your email address now to get the latest articles from us

Tidak ada komentar:

 
Copyright © 2015. PRESIDEN ber-NYALI.
Design by . Published by Themes Paper. Powered by .
Creative Commons License