Jokowi Juga Harus Ditetapkan Jadi Tersangka!
Senin, 01 September 2014
JAKARTA- Kuasa Hukum mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono, Eggi Sudjana, meminta kepada Jaksa Agung, Basrief Arief bertindak adil.
Menurut Eggi, penetapan status tersangka terhadap kliennya tidaklah tepat. "Dalam pandangan hukum kami, Bapak Udar Pristono ini tidak tepat, tidak layak, tidak sepantasnya dijadikan tersangka," ujar Eggi di kantornya di Jalan Tanah Abang III, Jakarta, Senin (1/9/2014).
Ditambahkan Eggi, Udar Pristono telah melakukan pekerjaannya secara benar. "Dengan demikian kami meminta kepada pihak Kejaksaan Agung segera untuk melepaskan atau membuat kebijakan, atas putusan status tersangka dari klien kami," jelasnya.
Eggi menambahkan, jika memang secara hukum Udar Pristono tetap dinyatakan tersangka, maka logika berikutnya, Jokowi juga harus menjadi tersangka. Sebab yang memberikan tugas kepada Udar adalah Jokowi. "Itu logika hukum karena dia menjalankan perintah putusan," tegasnya.
"Nah pertanyaan seriusnya mengapa Jokowi diperiksa saja tidak, dipanggil jadi saksi saja tidak, ini kan penzaliman, karena mereka kan punya hak hidup, punya hak diperlakukan adil, punya keluarga, punyak hak masa depan ini malah hancur semuanya," tuntasnya
Sekadar diketahui, Kejaksaan Agung telah menetapkan Udar Pristono sebagai tersangka dugaan korupsi proyek pengadaan bus Transjakarta dan bus kota terintegrasi bus Tranjakarta (BKTB) pada Dinas Perhubungan tahun 2013 senilai Rp1,5 triliun. Udar ditetapkan tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print - 32/F.2/Fd.1/05/2014 tertanggal 9 Mei 2014.
(ugo)
Subscribe your email address now to get the latest articles from us
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar