JAKARTA – Pemprov DKI Jakarta membuat aturan yang menghebohkan umat Islam. Peraturan itu terkait pelarangan pemotongan hewan kurban. Pemprov DKI Jakarta mulai Idul Adha tahun ini melarang pemotongan hewan di lingkungan sekolah dan tempat umum.
Pelarangan ini tertuang dalam Instruksi Gubernur Nomor 67 tahun 2014 yang ditandatangani Wakil Gubernur Ahok. Instruksi tersebut ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta. Penandatanganan dilakukan Ahok ketika menjadi Plt Gubernur tangal 17 Juli 2014.
Bukan itu saja, pelarangan juga berlaku untuk menjual dan memotong hewan kurban di fasiltas umum seperti taman, tepi jalan, dan lainnya. Pemotongan hanya dibolehkan di Rumah Pemotongan Hewan Cakung (RPH).
Ahok memerintahkan walikota dan bupati mengkoordinasikan dewan mesjid. Intinya, pemotongan hanya diperbolehkan di RPH saja. Dalihnya demi kebersihan kota.
Lucky P Sastrawirya, anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Demokrat, menyesalkan adanya instruksi tersebut. Pasalnya, prosesi pemotongan hewan kurban bagi umat Islam merupakan perkara sakral. “Instruksi ini ngawur. Prosesi pemotongan hewan kurban tidak bisa sembarangan, ada tata cara menurut ajaran Islam,” katanya.
Alasan demi kebersihan kota, kata Lucky menilai juga ngawur. Sebab, hampir tiap tahun dilakukan pemotongan hewan di lingkungan sekolah dan mesjid, tetapi tisak meningalkan kotoran. “Ahok harus mencabut instruksi itu,” tandasnya.
Lucky mendukung pelarangan penjualan hewan di lokasi-lokasi sarana umum. “Kalau itu, kita dukung. Tapi melarang pemotongan hewan di lingkungan mesjid dan sekolah jelas tidak tepat,” ucapnya seraya menjelaskan penyenggarakan pemotongan hewan kurban di lingkungan sekolah untuk dimaksudkan memberikan pelajaran dini kepada murid tentang kepekaan sosial, mendidik siswa agar bisa berbagi dengan sesama dan kepada warga miskin sekitar. (sumber: poskotanews.com)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar