Pages

Hapus Pasal Pemakzulan, KIH Khianati Reformasi

Kamis, 13 November 2014


JAKARTA – Dosen Politik Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah, A Ubaidillah, menilai usulan partai pendukung Jokowi menghapus hak menyatakan pendapat (HMP) dalam UU MD3 sama saja dengan mengkhianati reformasi.

 Dia menyatakan pasal ini muncul sejak era reformasi berlangsung. “Semangatnya adalah penguatan check and balance terhadap pemerintahan,” imbuhnya, saat dihubungi, Kamis (13/11). Jika pasal ini dihapus maka sama saja KIH ingin membangun pemerintahan yang tidak diawasi.

 Pemerintahan nantinya akan berwenang melampaui batas seperti era orde baru. “Ini jelas mengkhianati semangat reformasi,” ucap Ubaidillah.

 Menurutnya, parpol pengusung Jokowi, seperti PDIP, Nasdem, PKB, Hanura, di parlemen, harus berpikir jernih terkait dengan pengusulan tersebut. Jangan sampai di kemudian hari masyarakat menilai buruk terkait usulan ini.

 Era demokrasi memungkinkan semua pihak menyatakan pendapat secara bebas, termasuk memberikan penilaian. Selain itu, demokrasi tidaklah berpusat pada satu kekuasaan, tetapi banyak. Pemerintah, menurutnya, harus diawasi DPR agar tidak sewenang-wenang.
sumber.republika.co.id/

Subscribe your email address now to get the latest articles from us

Tidak ada komentar:

 
Copyright © 2015. PRESIDEN ber-NYALI.
Design by . Published by Themes Paper. Powered by .
Creative Commons License