Pages

Minta Jatah 16 Pimpinan ! KIH Siap Hentikan Konflik

Kamis, 06 November 2014


Jakarta - Partai Koalisi Indonesia Hebat (KIH), pendukung utama Jokowi-JK, meminta 16 jatah pimpinan di alat kelengkapan dewan (AKD). Ini syarat untuk mengakhiri kisruh antara mereka dengan Koalisi Merah Putih (KMP).
Untuk itu, perlu ada perubahan Peraturan Tata Tertib (Tatib) DPR Nomor 1 tahun 2014 .

Anggota DPR dari Fraksi Partai Hanura Fauziah Amro mengatakan, dalam tatib itu tercantum aturan salah satunya mengenai mekanisme pimpinan AKD, yakni di Pasal 57.

‎"Kita desak ada perubahan tatib. Perubahan tatib lewat panitia khusus (pansus). KIH akan mendorong ada perubahan tatib," ujar Fauziah, di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (4/11/2014).

Perubahan tatib itu, kata Fauziah, dapat memberikan ruang untuk KIH adanya wakil mereka di 16 pimpinan AKD, yakni masing-masing di pimpinan 11 komisi dan 5 badan.

"Di setiap 16 AKD itu adalah masing-masing perwakilan kita. Mau ketua, mau wakil ketua tidak apa-apa," ujar Fauzi.

Fauzi mengaku, di internal KIH sendiri sudah sepakat soal hal itu. Terkait dari jatah permintaan 16 pimpinan untuk KIH di AKD juga nantinya bisa dimusyawarahkan.

"Nanti 16 pimpinan di 16 AKD itu PDIP dapat berapa, Hanura berapa, PKB berapa, NasDem berapa. Kalau itu bisa musyawarah, tidak ada masalah. Ini sudah final di KIH," jelasnya.

Adapun pintu masuk untuk perubahan Pasal 54 ayat 2 tentang tatib‎ yang mengatur mekanisme pimpinan AKD adalah dengan Pasal 322 dan Pasal 323 tentang tatib untuk pembentukan panitia khusus (pansus) mekanisme pimpinan AKD.

Sementara sejauh ini 16 AKD belum ditentukan oleh DPR. Baik untuk 11 komisi maupun untuk 5 badan DPR.‎ Termasuk siapa-siapa ketua dan wakil ketua serta anggotanya di 16 AKD itu juga belum ditentukan. Total ada 63 pimpinan di 16 AKD yang terdiri atas ketua dan wakil ketua. [gus]
share.INILAHCOM, 

Subscribe your email address now to get the latest articles from us

Tidak ada komentar:

 
Copyright © 2015. PRESIDEN ber-NYALI.
Design by . Published by Themes Paper. Powered by .
Creative Commons License