Jakarta – KabarNet:
Pemerintah Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Kementerian Energi dan
Sumber Daya Mineral (ESDM) dipastikan akan menaikkan tarif PLN bagi
rakyat pelanggan listrik untuk rumah tangga. Kenaikan tersebut dilakukan
dengan cara mencabut subsidi listrik untuk 12 golongan pelanggan
tertentu termasuk pelanggan rumah tangga 1.300 VA ke atas terhitung
mulai 1 Januari 2015.
Alasan pemerintah sama persis
seperti ketika menaikkan harga BBM baru-baru ini, yakni langkah ini
diambil untuk mendorong subsidi listrik yang lebih tepat sasaran.
Direktur Jenderal (Dirjen)
Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jarman menerangkan, di awal tahun
hanya empat golongan yang pembayaran tarif listriknya tidak disubsidi.
Namun dengan peraturan baru yang dikeluarkan kementerian ESDM, mulai 1
Januari 2015, akan ada 12 golongan pelanggan listrik non-subsidi yang
akan mengikuti penerapan tariff adjutment (penyesuaian tarif).
“Tariff adjustment pada 12 golongan
tersebut akan berlaku mulai 1 Januari 2015. Tariff adjustment akan
mengacu pada tiga indikator yaitu kurs rupiah, harga minyak dan
inflasi,” terang Jarman di Jakarta, Kamis 4 Desember 2014.
Sementara penyesuaian tarif akan
diperbarui secara rutin setiap bulan per tanggal 1. “Ya pelanggan
tersebut akan membayar tarif sesuai dengan harga keekonomiannya,” kata
Jarman.
Sementara itu, Kepala Divisi Niaga PLN,
Benny Marbun mengatakan pihaknya menghitung besaran tarif adjustment
mengacu pada sejumlah sumber. Data dari Bank Indonesia digunakan untuk
melihat besaran nilai kurs rupiah, data dari Direktorat Jenderal Minyak
dan Gas Bumi Kementerian ESDM guna mengetahui besaran ICP, serta data
dari Badan Pusat Statistik (BPS) untuk melihat tingkat inflasi. “Lalu
kami formulasikan besaran tarifnya dan masuk ke aplikasi billing
(tagihan). Kami juga laporkan ini ke menteri,” kata Benny.
Benny menjamin tidak akan ada manipulasi
tagihan listrik bagi pelanggan yang terkena tarif adjusment. Menurutnya
pelanggan golongan ini bisa beralih menggunakan listrik prabayar untuk
mengontrol pemakaian daya. Pelanggan tersebut cukup membeli voucher
listrik atau yang dikenal dengan token.
Maka sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM
No. 31 Tahun 2014 tentang tarif tenaga listrik yang disediakan oleh PT.
PLN (Persero), berikut 12 golongan pelanggan tarif non-subsidi yang
akan dikenakan tarif adjustment:
1. Rumah Tangga R-1/TR daya 1.300 VA
2. Rumah Tangga R-1/TR daya 2.200 VA
3. Rumah Tangga R-2/TR daya 3.500-5.500 VA
4. Rumah Tangga R-3/TR daya 6.600 VA ke atas
5. Bisnis B-2/TR daya 6.600 VA-200k VA
6. Bisnis B-3/TM daya di atas 200k VA
7. Industri I-3/TM daya di atas 200k VA
8. Industri I-4/TM daya di atas 30.000k VA
9. Kantor Pemerintah P-2/TM daya 6.600 VA-200k VA
10. Kantor Pemerintah P-2/TM daya di atas 200k VA
11. Penerangan jalan umum P-3/TR
12. Layanan khusus TR/TM/TT [KabarNet/ http://kabarnet.in /Liputan6/BeritaSatu/adl]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar