Pages

Habis BBM, Kini Jokowi-JK Naikkan Listrik Rumah Tangga

Minggu, 07 Desember 2014

Jakarta – KabarNet: Pemerintah Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dipastikan akan menaikkan tarif PLN bagi rakyat pelanggan listrik untuk rumah tangga. Kenaikan tersebut dilakukan dengan cara mencabut subsidi listrik untuk 12 golongan pelanggan tertentu termasuk pelanggan rumah tangga 1.300 VA ke atas terhitung mulai 1 Januari 2015.


Alasan pemerintah sama persis seperti ketika menaikkan harga BBM baru-baru ini, yakni langkah ini diambil untuk mendorong subsidi listrik yang lebih tepat sasaran.
Direktur Jenderal (Dirjen) Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jarman menerangkan, di awal tahun hanya empat golongan yang pembayaran tarif listriknya tidak disubsidi. Namun dengan peraturan baru yang dikeluarkan kementerian ESDM, mulai 1 Januari 2015, akan ada 12 golongan pelanggan listrik non-subsidi yang akan mengikuti penerapan tariff adjutment (penyesuaian tarif).
“Tariff adjustment pada 12 golongan tersebut akan berlaku mulai 1 Januari 2015. Tariff adjustment akan mengacu pada tiga indikator yaitu kurs rupiah, harga minyak dan inflasi,” terang Jarman di Jakarta, Kamis 4 Desember 2014.
Sementara penyesuaian tarif akan diperbarui secara rutin setiap bulan per tanggal 1. “Ya pelanggan tersebut akan membayar tarif sesuai dengan harga keekonomiannya,” kata Jarman.
Sementara itu, Kepala Divisi Niaga PLN, Benny Marbun mengatakan pihaknya menghitung besaran tarif adjustment mengacu pada sejumlah sumber. Data dari Bank Indonesia digunakan untuk melihat besaran nilai kurs rupiah, data dari Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM guna mengetahui besaran ICP, serta data dari Badan Pusat Statistik (BPS) untuk melihat tingkat inflasi. “Lalu kami formulasikan besaran tarifnya dan masuk ke aplikasi billing (tagihan). Kami juga laporkan ini ke menteri,” kata Benny.
Benny menjamin tidak akan ada manipulasi tagihan listrik bagi pelanggan yang terkena tarif adjusment. Menurutnya pelanggan golongan ini bisa beralih menggunakan listrik prabayar untuk mengontrol pemakaian daya. Pelanggan tersebut cukup membeli voucher listrik atau yang dikenal dengan token.
Maka sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM No. 31 Tahun 2014 tentang tarif tenaga listrik yang disediakan oleh PT. PLN (Persero), berikut 12 golongan pelanggan tarif non-subsidi yang akan dikenakan tarif adjustment:
1. Rumah Tangga R-1/TR daya 1.300 VA
2. Rumah Tangga R-1/TR daya 2.200 VA
3. Rumah Tangga R-2/TR daya 3.500-5.500 VA
4. Rumah Tangga R-3/TR daya 6.600 VA ke atas
5. Bisnis B-2/TR daya 6.600 VA-200k VA
6. Bisnis B-3/TM daya di atas 200k VA
7. Industri I-3/TM daya di atas 200k VA
8. Industri I-4/TM daya di atas 30.000k VA
9. Kantor Pemerintah P-2/TM daya 6.600 VA-200k VA
10. Kantor Pemerintah P-2/TM daya di atas 200k VA
11. Penerangan jalan umum P-3/TR
12. Layanan khusus TR/TM/TT [KabarNet/ http://kabarnet.in /Liputan6/BeritaSatu/adl]

Subscribe your email address now to get the latest articles from us

Tidak ada komentar:

 
Copyright © 2015. PRESIDEN ber-NYALI.
Design by . Published by Themes Paper. Powered by .
Creative Commons License