Pages

Sengketa Pilpres 2014 Akhirnya Berujung di Mahkamah Konstitusi

Kamis, 24 Juli 2014

Oleh. mawalu
Perjalanan Jokowi menjadi Presiden RI masih panjang. Saat ini belum sah dan belum legitimasi sesuai perundang-undangan yang berlaku. Setidaknya masih satu proses lagi sebelum Jokowi-JK dinyatakan berhak mendeklarasikan kemenangan mereka, yaitu setelah selesainya hasil pilpres 2014 ini yang akan masuk ke ranah sengketa hukum yang berujung di Mahkamah Konstitusi.
Team Prabowo-Hatta memastikan paling lambat besok, Jumat, 25 Juli 2014, mereka akan melimpahkan gugatan sengketa Pilpres 2014 ke Mahkamah Konstitusi. Saat ini team Prabowo-Hatta masih mengumpulkan lebih banyak lagi bukti-bukti sahih kecurangan pelaksanaan pencoblosan suara dari seluruh pelosok negeri.


Sebelumnya menurut rekomendasi Bawaslu ada 5,000 TPS bermasalah penggelembungan suara siluman serta pencoblosan abal-abal, namun sesuai temuan team Prabowo-Hatta dilapangan ada sekitar kurang lebih 58,000 TPS bermasalah diseluruh pelosok negeri.
Sebelumnya Bawaslu sudah merekomendasikan untuk dilakukan pemungutan suara ulang di 5.000 TPS bermasalah, namun entah kenapa KPU tak menggubrisnya karena alasan waktu yang mepet mengejar tanggal 22 Juli 2014 yang lalu untuk pengumuman resmi hasil akhir penghitungan suara.
KPU lebih mementingkan deadline waktu ketimbang keutuhan dan stabilitas negara ini. Padahal Bawaslu dan KPU adalah sama-sama lembaga negara, akan tetapi dalam pelaksanaannya kelihatan sekali KPU yang lebih dominan.
Ini artinya KPU memang tak menjalankan prosedur yang berlaku. Bilamana dalam gugatan di MK diputuskan pemungutan suara ulang di 58 ribu TPS bermasalah, artinya berapa kerugian negara yang timbul hanya karena kecurangan-kecurangan penggelembungan suara dan pencoblosan siluman.
Setidaknya Prabowo-Hatta akan legowo menerima kekalahan bilamana setelah dilakukan pencoblosan ulang di 58,000 TPS bermasalah, tetap dimenangkan oleh Jokowi-JK. Yang penting pelaksanaannya dilakukan secara jujur, adil, dan transparan berapa jumlah suara yang berhak coblos yang harus sama dengan berapa jumlah suara yang dicoblos. Kalah secara ksatria, bukan kalah karena dicurangi.
Menurut Prof. Yusril Ihza Mahendra, paling lambat penyelesaian sengketa Pemilu di MK yaitu sekitar dua minggu. Kita tunggu saja hasil akhirnya bagaimana, yang penting semuanya berjalan dengan baik dan lancar demi keutuhan bangsa dan negara.
Salam Pemilu jujur selalu.
Share. kompasiana

Tags: pilpres2014 kawalpe

Subscribe your email address now to get the latest articles from us

Tidak ada komentar:

 
Copyright © 2015. PRESIDEN ber-NYALI.
Design by . Published by Themes Paper. Powered by .
Creative Commons License