Forum Advokat Ungkap Kejanggalan Hakim MK
Rabu, 27 Agustus 2014
Koordinator Forum Advokat Pengawal Konstitusi, Petrus Selestinus, mempertanyakan kejanggalan putusan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang hanya memiliki waktu dalam 14 hari tetapi wajib memeriksa semua bukti dalam gugatan Prabowo-Hatta yang jumlahnya segudang lebih.
“Waktu sidang yang terbatas hanya 14 hari membuat majelis hakim MK menjadi terbelenggu, tersandera, bahkan hilang kebebasannya dalam memutuskan perkara hasil Pilpres 2014. Ditambah lagi jadwal pelantikan presiden dan wakil presidenterpilih tersisa kurang dari dua bulan,” ungkap Petrus dalam keterangan persnya, Minggu (24/8/2014).
Seperti diketahui, Tim Hukum Prabowo Subianto-Hatta Rajasa dalam permohonan tertulisnya ke MK menggugat keputusan KPU RI yang memenangkan Joko Widodo dan Jusuf Kalla sebagaipresiden dan wakil presiden terpilih, karena ditemukan dugaan pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan penyelenggara Pemilu secara terstruktur, sistematis, dan masif.
Menurut Petrus, selama 10 hari bersidang, hakim-hakim konstitusi hanya berputar pada persoalan mendengarkan pembacaan permohonan/gugatan, perbaikan gugatan, menerima jawaban Termohon dan Pihak Terkait, kemudian mendengarkan keterangan Saksi Pemohon, Termohon dan Pihak Terkait, yang jumlahnya ratusan orang dari ribuan saksi yang disiapkan, termasuk menerima foto copy bukti-bukti tertulis yang jumlahnya ribuan dokumen.
"Pertanyaannya kapan hakim-hakim MK membaca, mencermati, memverifikasi bukti-bukti yang jumlahnya ribuah foto copy antara Pemohon, Termohon dan Pihak Terkait," bebernya.
Apabila melihat ke belakang tentang sejarah peradilan untuk sengketa politik, khususnya ketika era Orde Baru seiring dengan dilahirkannya UU Peradilan Tata Usaha Negara pada tahun 1986, urai dia, maka di dalam salah satu pasal dari UU itu mengecualikan enam Keputusan PTUN yang tidak boleh digugat, termasuk Keputusan KPU tentang Hasil Pemilu.
"Tradisi hukum yang bersifat otoriter sebagai realisasi dari kekuasaan otoriter Orde Baru itu terjelma juga di dalam rumusan UU yang seharusnya melindungi hak-hak politk rakyat," ungkapnya pula.
Sementara, lanjut dia, dari Pemilu ke Pemilu terdapat fakta sosial dan fakta hukum bahwa penyelenggaraan Pemilu selalu tidak jujur, curang dan terdapat sikap serta perilaku tidak adil dari KPU terhadap peserta Pemilu/Partai Politik (Golkar, PDI dan PPP).
Hegomoni Golkar di era Orba yang tanpa batas telah runtuh dengan lahirnya era reformasi kemudian lahirlah Mahkamah Konstiusi yang salah satu fungsi dasarnya adalah mengadili sengketa Pemilu. Ternyata, fungsi Lembaga Peradilan MK terkait sengketa Pemilu inipun beda-beda tipis dengan kekuasan PTUN yang secara tegas melarang Keputusan KPU digugat ke Peradilan TUN.
"Mengapa beda-beda tipis? karena meskipun MK membukakan pintu untuk menggugat Keputusan KPU tentang hasil Pemilu ke MK, akan tetapi dengan jarak waktu yang hanya 14 hari sidang, kapan hakim MK memiliki keleluasaan, kebebasan dan kesungguhan untuk memeriksa dan mengadili sengketa Pemilu berdasarkan prinsip-prinsip hukum yang berlaku," paparnya mempertanyakan.
"Bukankah 14 hari sidang itu sebetulnya hanya untuk dua kali beracara yaitu membaca gugatan dan memperbaiki gugatan bagi persidangan sengketa bidang lain di MK maupun di lembaga peradilan lainnya," tambahnya. share.suaranews
Subscribe your email address now to get the latest articles from us
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar