Pembuktian sengketa Pilpres sama dengan Pilkada
JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh gugatan Prabowo-Hatta terkait sengketa Pilpres 2014, dalam sidang putusan Kamis (21/08/2014) kemarin.
Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra, Jumat (22/08/2014) mengatakan, tidak ada kebenaran absolut dalam putusan MK itu. Dengan ditolaknya gugatan Prabowo-Hatta, bukan berarti tim Prabowo-Hatta yang salah dan yang benar KPU.
“Jadi sesungguhnya mungkin saja apa yang didalilkan Prabowo-Hatta mengandung kebenaran, tapi masalahnya waktu untuk membuktikannya sangatlah terbatas,” jelas mantan Menteri Hukum dan HAM ini.
Yusril mengaku sejak awal telah menduga MK akan mengambil putusan seperti itu.
“Sebab waktu yang tersedia bagi Prabowo Hatta untuk menyusun permohonan dan mengemukakan alat bukti dalam persidangan, sangat singkat sekali. Waktu yang tersedia untuk memeriksa pemilukada walikota sama dengan waktu untuk memeriksa Pilpres. Jadi MK tak akan pernah bisa mengungkap secara mendalam,” tegas Yusril.@salsa
Tidak ada komentar:
Posting Komentar