Pemilu kepala daerah oleh rakyat secara langsung sejatinya melanggar Undang Undang Dasar 1945.
Hal itu disampaikan oleh Hakim Agung, Profesor Abdul Gani Abdullah SH, MH. Ditemui dalam acara diskusi publik di Gedung PP Muhammadiyah, Jakarta, Abdul Gani menyatakan bahwa secara filosofis, UUD mengatur agar Pemilihan Kepala Daerah dilakukan oleh sistem perwakilan karena perbedaan yang ada di masing-masing daerah Indonesia.
"Karena tiap daerah beda, maka itulah pembuat UUD mengaturnya dengan sistem perwakilan. Kalau sekarang dipaksakan jadi langsung ya ubah dulu UUD-nya, karena kan dalam UUD jelas diatur begitu," ujarnya.
Abdul Gani menilai, lolosnya penggunaan sistem pemilukada langsung seperti yang sekarang dipraktikkan di Indonesia tidak lain merupakan akibat euforia demokrasi di era reformasi.
"Makanya sekarang bisa kecolongan digunakan sistem ini semata-mata adalah karena euforia demokrasi. Waktu itu demokrasi belum terarah, jadi dibuat saja peraturan tanpa melihat pembukaan UUD," sambungnya.
Walau begitu, lanjut Abdul Gani, Pilkada lewat DPRD diperlukan untuk mengembalikan Indonesia pada konstitusi awal.
"Jadi ini bukan kemunduran tapi justru meletakkan demokrasi sesuai dengan Konstitusi, begitu saja," tandasnya. [ald]
Share.RMOL
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar