Mantan ketum PP Muhammadiyah Buya Syafii Maarif didampingi mantan ketua MK Mahfud MD. |
JAKARTA -- Publik sedang ramai membincangkan masalah RUU Pilkada, yang salah satu poinnya adalah memindahkan pemilihan langsung gubernur dan bupati/wali kota menjadi dipilih DPRD. Mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD mengatakan, masalah itu sebenarnya sudah lama menjadi pembahasan.
"Jauh sebelum ada Koalisi Merah Putih, belum ada capres Jokowi atau Prabowo, tepatnya 24-1-2012, via seminar di Hotel Sultan, saya sudah icara tentang evaluasi pilkada," ujarnya melalui akun Twitter, @mohmahfudmd. "Waktu itu tak ada tendensi politik kelompok. Yang hadir Menko Polhukam, Ketua KPU, Ketua Bawaslu, Dirjen."
Menurut Mahfud, hasil diskusi intensif itu mengarah pada sebuah kenyataan bahwa sudah selayaknya pilkada dievaluasi. "Kesimpulannya memang pilkada langsung harus dievaluasi. Waktu itu NU dan Muhammadiyah sudah mencatat pilkada langsung itu lebih mudharat. Waktu itu, ya," katanya.
Mahfud melanjutkan, berdasarkan data ketika masih menjabat sebagai ketua MK, sudah dibuat neraca manfaat dan mudharat dari sengketa-sengketa di MK. "Saya mencatat memang banyak mudarat."
Mantan menteri kehakiman dan HAM tersebut menyatakan, "Waktu itu ide mengevaluasi pilkada langsung itu mendapat banyak dukungan. Tapi, parpol-parpol yang sekarang ada di Koalisi Merah Putih, waktu itu, menolak perubahan ke DPRD."
Mahfud mengatakan, "Waktu itu, Januari 2012, situasinya masih netral dari politik pilpres dan koalisi-koalisian. Cobalah track berita-berita Januari 2012 itu. Pilkada langsung disorot tajam." "Tapi, saat PAN, Gerindra, PKS, Golkar menolak ide pilkada kembali ke DPRD. PKB setuju untuk kabupaten/kota, PPP setuju penuh. Bahkan ada yang lebih ekstrem."
Share.REPUBLIKA.CO.ID
Tidak ada komentar:
Posting Komentar