Pages

PBNU Ingatkan Jokowi Tak Hapus Kementerian Agama

Rabu, 17 September 2014

Jokowi bersama tim suksesnya saat berkunjung ke Kantor PBNU Jakarta usai Pemilu Juli 2014

Share. Hidayatullah.com-Pengurus Besar Nahdhatul Ulama (PBNU) menilai tidak tepat jika Jokowi-JK akan menghapus Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) menjadi Kementerian Haji, Zakat dan Wakaf.
Justru, jika hal itu dilakukan, tanpa terasa akan terjadi sebuah pengingkaran terhadap konsesus atau kesepakatan pendiri bangsa saat itu.

“Bagaimana pun Kemenag adalah kementerian yang memiliki sejarah luar biasa. Oleh karena itu, sebaiknya biarkan Kemenag tetap ada dalam kabinet pemerintahan,” demikian pernyataan yang disampaikan oleh Ketua Umun PBNU Pusat, Slamet Efendy Yusuf dalam menyikapi wacana kabinet Jokowi-Jk yang dikabarkan akan menghapus Kemenag RI dan akan menggantinya dengan Kementerian Haji, Zakat dan Wakaf kepada hidayatullah.com, Rabu (17/09/2014) pagi.

Sebagaimana yang masyarakat ketahui, sambung Efendy, pada awal kemerdekaan ada pegulatan dimana negara Indonesia ingin dijadikan sebagai negara Islam atau negara yang murni sekuler. Lalu, dipilihlah sebuah konsesus, mengacu pada dasar negara yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945, menyatakan bahwa negara harus berdasarkan Ketuhanan yang Maha Esa.
“Tadinya, di awal naskah ada istilah kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluknya,” imbuh Efendy.
Dari situlah, kata Efendy, supaya negara Indonesia tidak menjadi negara sekuler maka dibentuklah Kemenag. Karena kemenag merupakan bagian tak terpisahkan dari konsesus bangsa untuk menjadikan negara Indonesia menjadi negara Pancasila.

“Negara Pancasila itu bukan negara agama tetapi bukan juga negara Sekuler,” pungkasnya.
Sementara itu, jika dilihat dari segi fungsi, menurut Efendy, penghapusan Kemenag RI itu tidak terlalu mengganggu tetapi kurang tepat. Sebab, Kemenag itu lebih dari Kementerian Haji, Zakat dan Wakaf. Tetapi juga berkaitan dengan pendidikan Islam serta pembinaan sebuah agama.*/Achmad Fazeri

Rep: Administrator
Editor: Cholis Akbar

Subscribe your email address now to get the latest articles from us

Tidak ada komentar:

 
Copyright © 2015. PRESIDEN ber-NYALI.
Design by . Published by Themes Paper. Powered by .
Creative Commons License