JAKARTA - Komisi
Pemilihan Umum (KPU) tidak boleh mengeluarkan surat edaran yang berisi
perintah untuk membuka kotak suara yang saat ini sudah menjadi obyek
sengketa di Mahkamah Konstitusi. Sesuai UU No 15/2011 tentang
Penyelenggara Pemilu, produk hukum KPU yang bersifat keluar adalah
Peraturan KPU dan Keputusan KPU.
"Selain dari kedua macam model itu tidak
boleh. Karena itu surat edaran KPU yang memerintahkan aparatnya membuka
kotak suara "obyek sengketa" langkah blunder, melangkahi kewenangan MK,
melanggar etika atau tatakrama beracara persidangan di MK," ungkap
Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Petrus Selestinus
kepada wartawan di Jakarta, Senin (4/8).
Lebih dari itu, menurut dia, KPU bisa
dituduh sebagai provokator yang sedang memprovokasi masyarakat pemilih,
yang saat ini suara hasil pelihannya ada di dalam kotak suara.
"Karena itu TPDI mendesak Bawaslu dan
DKPP segera bersikap. KPU telah mengangkangi MK yang sebentar lagi akan
mendudukan KPU sebagai tergugat atau termohon di MK yang harus
mempertanggungjawabkan seluruh dugaan pelanggaran dalam persidangan yang
terbuka untuk umum di MK," paparnya.
Menurut Petrus, ada agenda terselubung
dari KPU dengan membuka kotak suara lewat kekuatan surat edaran yang
nomenklaturnya tidak dikenal dalam undang-undang. TPDI menyesalkan sikap
KPU tersebut karena hal itu bukan saja menyalahi prosedur dan melampaui
kewenangan KPU, tetapi juga terkandung maksud KPU untuk memprovokasi
masa pemilih, pendukung Prabowo-Hatta yang sedang kecewa terhadap proses
pemilu yang penuh dengan tipu muslihat dan kecurangan ini.
"Masyarakat, Bawaslu dan DKPP harus
mewaspadai perilaku Komisioner KPU dan segera menghentikan langkah KPU
dan menarik kembali SE-nya itu karena SE bersifat kontraproduktif,
ilegal dan provokatif yang sangat membahayakan stabilitas, kemananan dan
kenyamanan masyarakat dimasa lebaran dan menjelang sidang di MK,"
ujarnya.
Dia melihat KPU panik menghadapi gugatan
Prabowo Hatta. Seharunya, KPU menyerahkan kepada tim hukum untuk siap
menghadapi gugatan, menyiapkan jawaban dan bukti-bukti. Bukan malah
melakukan langkah-langkah di luar mekanisme yang sah, langkah-langkah
seolah-olah maling yang kepergok jadi tergopoh-gopoh mencari selamat
dengan berlindung di balik kotak suara namun punggungnya tetap kelihatan
tertulis KPU.
" TPDI mendesak KPU untuk menghentikan
upaya illegalnya itu dan segera mengklarifikasi demi menenteramkan
masyarakat yang sedang bertanya-tanya dan bingung terhadap
dikeluarkannya surat edaran itu," pungkasnya. (dem/rmo/jpnn) share
Tidak ada komentar:
Posting Komentar