Keinginan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik agar sengketa pemilihan kepala daerah ditangani lembaganya menuai kritik. Husni dinilai asal ngomong tanpa memperhatikan sistem ketatanegaraan.
"Omongan Pak Husni Kamil ini adalah contoh omongan pejabat negara yg amburadul. Omong asal omong tanpa paham duduk persoalan," ujar Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendradalam akun twitternya, Selasa (8/10).
Menurut Yusril, keinginan Husni memperlebar kewenangan penyelenggara pemilu sungguh aneh dan akan mengacaukan sistem bernegara yang benar. Pasalnya, jika ada sengketa antara peserta dengan KPU di daerah, akan terjadi konflik kepentingan jika diselesaikan oleh KPU pusat.
"KPU versi Pak Husni akan menjadi lembaga superior, pelaksana, tapi juga pemutus sengketa ketika ada sengketa melawan "bawahannya"," katanya.
Pengalaman selama ini, kata Yusril, sidang sengketa di Bawaslu antar satu pihak dengan KPU masih berjalan amatir dan amburadul. Bahkan, KPU pun sering abai terhadap putusan bawaslu.
"KPU juga sering tidak peduli dengan putusan Bawaslu, meski kewenangan Bawaslu diberikan UU untuk tangani sengketa," tuturnya.
Sebelumnya, Ketua Komisi Pemilihan Umum Pusat Husni Kamil Malik ikut urun rembug terkait sengketa pilkada yang kini mulai dipertanyakan, di mana sebaiknya diselesaikan. Menurut Husni, mestinya sengketa pemilihan kepala daerah ditangani KPU dan tidak lagi oleh lembaga hukum.
"Kasus di Mahkamah Konstitusi yakni tertangkapnya Ketua MK oleh Komisi Pemberantasan Korupsi mestinya menjadi pelajaran, sehingga mestinya setiap sengketa pilkada diputuskan KPU," katanya saat berada di Mamuju, Sulbar, seperti dikutip dari Antara, Selasa (8/10).
share.merdeka
"Omongan Pak Husni Kamil ini adalah contoh omongan pejabat negara yg amburadul. Omong asal omong tanpa paham duduk persoalan," ujar Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendradalam akun twitternya, Selasa (8/10).
Menurut Yusril, keinginan Husni memperlebar kewenangan penyelenggara pemilu sungguh aneh dan akan mengacaukan sistem bernegara yang benar. Pasalnya, jika ada sengketa antara peserta dengan KPU di daerah, akan terjadi konflik kepentingan jika diselesaikan oleh KPU pusat.
"KPU versi Pak Husni akan menjadi lembaga superior, pelaksana, tapi juga pemutus sengketa ketika ada sengketa melawan "bawahannya"," katanya.
Pengalaman selama ini, kata Yusril, sidang sengketa di Bawaslu antar satu pihak dengan KPU masih berjalan amatir dan amburadul. Bahkan, KPU pun sering abai terhadap putusan bawaslu.
"KPU juga sering tidak peduli dengan putusan Bawaslu, meski kewenangan Bawaslu diberikan UU untuk tangani sengketa," tuturnya.
Sebelumnya, Ketua Komisi Pemilihan Umum Pusat Husni Kamil Malik ikut urun rembug terkait sengketa pilkada yang kini mulai dipertanyakan, di mana sebaiknya diselesaikan. Menurut Husni, mestinya sengketa pemilihan kepala daerah ditangani KPU dan tidak lagi oleh lembaga hukum.
"Kasus di Mahkamah Konstitusi yakni tertangkapnya Ketua MK oleh Komisi Pemberantasan Korupsi mestinya menjadi pelajaran, sehingga mestinya setiap sengketa pilkada diputuskan KPU," katanya saat berada di Mamuju, Sulbar, seperti dikutip dari Antara, Selasa (8/10).
share.merdeka
Tidak ada komentar:
Posting Komentar