Pengangkatan Konglomerat Tahir Sebagai Penasihat Panglima TNI Dinilai Salahi UU
Sabtu, 20 September 2014
Jakarta - Pengangkatan konglomerat Dato' Sri Prof. Dr. Tahir sebagai penasihat Panglima Tentara Nasional Indonesia menimbulkan pro dan kontra. Kritikan pun datang dari sejumlah pihak.
Pengamat militer dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia, Jaleswari Pramodawardhani menyayangkan pengangkatan Bos Mayapada itu sebagai penasihat Panglima TNI dalam urusan kesejahteraan.
"Ini bertentangan dengan Undang-undang TNI dan Undang-undang Pertahanan, yang mengatakan satu-satunya sumber anggaran TNI dari APBN," kata pengamat yang biasa disapa Dhani ini saat berbincang dengan detikcom, Jumat (19/9/2014) di Jakarta.
Apalagi salah satu alasan pengangkatan adalah, Tahir akan membangun 1.000 rumah untuk prajurit TNI. Bila diteruskan ini akan berimplikasi terhadap ketergantungan dan loyalitas TNI. "Yang seharusnya merujuk pada kesetiaan dan tunduk pada otoritas negara dan sipil yang berdaulat," kata Dhani.
Keamanan menurut dia adalah public goods bukan private goods. "Jangan sampai minimnya kesejahteraan prajurit dipakai sebagai pembenaran untuk menerima anggaran yang sumbernya dari non APBN," papar Dhani. Share.detik.com
Subscribe your email address now to get the latest articles from us
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar