Koalisi Indonesia Hebat Bentuk Pimpinan DPR Tandingan
Kamis, 30 Oktober 2014
Jakarta - Ketua Fraksi Partai NasDem Victor Laiskodat mengatakan partai politik yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Hebat membuat pimpinan DPR tandingan untuk memilih pimpinan alat kelengkapan Dewan Perwakilan Rakyat. Mereka juga meminta Presiden Joko Widodo mengeluarkan peraturan pengganti Undang-Undang MD3.
Menurut Victor, pimpinan DPR tandingan dibentuk sebagai bentuk mosi tidak percaya kepada pimpinan DPR yang menunjukkan upaya menjegal dan menghambat pemerintahan Jokowi.(Baca: Paripurna DPR Ricuh, Meja Rapat Digulingkan)
Pimpinan DPR tandingan yang dipilih adalah Pramono Anung dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan sebagai Ketua DPR. Sedangkan wakilnya adalah Abdul Kadir Karding dari Partai Kebangkitan Bangsa, Patrice Rio Capella (Partai NasDem), Syaifullah Tamliha (Partai Persatuan Pembangunan), dan Dossy Iskandar Parsetyo (Partai Hati Nurani Rakyat).
Anggota Fraksi PDIP, Arif Wibowo, mengatakan banyak yang dilakukan Koalisi Merah Putih untuk menjegal pemerintahan Jokowi, mulai pemaksaan Undang-Undang MD3, pemilihan pimpinan DPR, sampai dikuasainya alat kelengkapan Dewan. Apalagi, ujar dia, segala protes dari kubu Jokowi di parlemen tidak diindahkan.
"Kami tak ingin kabinet Jokowi-JK diganggu secara politik. Karena itulah, kami mengeluarkan mosi tak percaya kepada pimpinan DPR yang sekarang," kata Arif di Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu, 29 Oktober 2014. (Baca: Ini Pemicu Kericuhan dalam Rapat Paripurna DPR)
Dia menuturkan upaya ini untuk melindungi pemerintahan Jokowi sebagai presiden yang dipilih rakyat. Arif yakin segala kebijakan Presiden Jokowi yang prorakyat akan dihambat oleh koalisi pendukung Prabowo.
Adapun permohonan perpu, tutur Arif, segera dikirimkan ke Presiden Jokowi. Menurut dia, Jokowi belum mengetahui tentang permohonan penerbitan perpu tentang UU MD3. Isi perpu diharapkan juga berimbas pada pembatalan pimpinan DPR dan alat kelengkapan. Sedangkan tentang syarat penerbitan dalam keadaan mendesak, menurut Arif, banyak aturan MD3 yang baru rentan terhadap penghabisan anggaran dan pelanggaran demokrasi. Misalnya, ujar dia, satu anggaran untuk satu daerah pemilihan.
Seandainya permohonan ke Presiden Jokowi dikabulkan, Arif mengatakan akan ada ruang komunikasi politik lebih panjang. Dengan ini, diharapkan partai pendukung Jokowi menjadi bertambah.
Sumber.TEMPO.CO
Related Posts
- Mbalelo, Agung Laksono Malah Dapat Banjir Kritik Dari Pendukungnya Sendiri
- Urusi Munas Golkar, Fadli Zon sebut Menteri Tedjo amatiran
- Hubungan PKB Dengan Jokowi Meruncing, Koalisi Merah Putih Siap Menerima Tanpa Syarat
- Pengamat: KIH Dikasih Hati Minta Jantung
- Unik! Petahana Dikalahkan "Kotak Kosong" Pilkada Pati
Subscribe your email address now to get the latest articles from us
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar